Wanita yang Haram Untuk di Nikahi
Wanita Yang Tidak Boleh Di NikahI Menurut Islam |
Bismillahirrochmanirrochim - Asslamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah kali ini saya akan berbagi ilmu yang insyallah bermanfaat bagi kita semua. seperti yangkita ketahui islam telah mengatur tentang semua yang ada di dunia ini. dari mulai banguntidur sampai tidur lagi, semua sudah di atur oleh allah dalam alqur'an dan hadis. semua sudah di atur oleh allah mulai dari jodoh rezeki nasib dan yang lainnya.
pada kesempatan kali ini saya memaparkan perihal jodoh, khususnya bagi laki laki islam yaitu Wanita Yang Tidak Boleh Di Nikahi Dalam Islam. nha siapa saj sih yang termasuk wanita yang tidak boleh di nikahi?? bekicot
1. Wanita yang masih bersuami
ini jelas dalam hukum islam wanita ini di larang untuk di nikahi karena wanita ini masih terikat hubungang dengan orang lain. selama suaminya belum menceraikannya wanita ini di larang untuk di nikahi, meskipun sudah pisah ranjang selama kurun waktu yang lama.
2. wanita yang murtad
wanita yang tidak boleh di nikahi yang kedua adalah wanita yang murtad, maksud murtad yaitu keluar dari agama allah atau agama islam bukan hanya menyatakan dengan lisan atau perbuatan saja tetapi seorang yang berniat dalam hati untuk murtad itu sudah dikatakan murtad. untuk itu marilah kita jaga hati lisan dan perbuatan kita. wanita yang satu ini tidak boleh di nikahi sebelu masuk islam kembali, yaitu dengan cara mengucap 2 kalimat syahada
3. wanita yang tidak beragama islam
berdasarkan firman allah dalam surat al baqarah ayat 221 , yang artinya;
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran" (QS. Al-Baqarah 2:221)
dalam ayat di atas sudah di jelaskan dengan tegas bahwa sanya orang mukmin di larang menikah dengan orang yang non mukmin. kecuali orang non mukmin tersebut telah beriman atau mengucap dua kalimat syahadat.
ok mungkin sekian dulu postingan tentang Wanita yang Haram Dinikahi Dalam islam. maaf kalau terbatas dan semoga bermanfaat bagi kita semua
wassalamu'alaikum wr. wb.
Tag :
Kajianislam,
Pendidikan
0 Komentar untuk "Wanita Yang Tidak Boleh Di Nikahi Menurut Islam "